Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) 

DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI MALUKU


A. Pembina PPID berwenang:

  • Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku;Menetapkan Keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Provinsi Maluku;
  • Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Provinsi Maluku.

B. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang  memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku.

C. Atasan PPID berwenang :

  • Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku.
  • Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku.
  • Mengevaluasi kinerja, struktur, dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku.
  • Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan  informasi publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku telah sesuai dengan peraturan perundangan.

D. PPID bertugas :

  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Maluku.
  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Maluku.
  • Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi 
  • Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
  • Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik.
  • Menyiapkan  bahan  dan  membantu  melakukan  pengujian  konsekuensi  dengan melibatkan Tim Pertimbangan pelayanan informasi dan Pembina PPID.
  • Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.

E. Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi bertugas:

  • Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik.
  • Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi.
  • Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Bagian Hukum Sekretariat KPU Provinsi Maluku.

F. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi berwenang membantu tugas dan fungsi Tim  Penghubung  pengelola  informasi  dan  dokumentasi  di  lingkungan  Sekretariat KPU Provinsi Maluku.